Sudah Bebas, Angela Lee Dapat Remisi 17 Agustus

Sudah Bebas, Angela Lee Dapat Remisi 17 Agustus

Ristu Hanafi - detikHot
Jumat, 30 Nov 2018 19:02 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Jakarta - Lapas Wirogunan Yogyakarta membenarkan status selebgram, Angela Lee saat ini sudah bebas. Perempuan bernama asli Angela Charlie telah selesai menjalani hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus penipuan dan pencucian uang Rp 12,1 miliar.

"Sudah, (Angela Lee) sudah bebas, sudah selesai menjalani hukuman," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Wirogunan, Retno Yuni Hardiningsih saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2018).

Retno menyebut Angela Lee keluar dari tahanan beberapa hari lalu. "Tanggalnya saya lupa, kalau tidak salah satu atau dua pekan lalu, untuk persisnya nanti saya cek ke bagian registrasi dulu ya," jelasnya.

Retno menambahkan, setelah divonis Pengadilan Negeri Sleman dan dieksekusi jaksa ke Lapas, Angela Lee mendapatkan hak remisi Hari Kemerdekaan.

"Dia dapat remisi, setelah disidang, bisa diusulkan remisinya, bebas. Remisi 17 Agustus, remisinya susulan karena eksekusinya baru-baru ini," sambungnya.


Tonton video: Angela Lee Sudah Bebas?

[Gambas:Video 20detik]

Diketahui sebelumnya, Angela Lee ditahan penyidik Polres Sleman sejak Februari 2018. Dia tersandung kasus penipuan dan pencucian uang bersama suaminya, David Hardian Sugito.

Namun keduanya ditahan di Lapas yang berbeda, Angela Lee ditahan di Lapas Perempuan Wirogunan, sedangkan David ditahan di Lapas Cebongan, Sleman.

Pada 18 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Sleman memvonis Angela Lee dan David masing-masing hukuman pidana 10 bulan penjara dipotong masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan, serta denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan. (ken/ken)


Hide Ads