Dalam sidang dakwaan yang digelar 24 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Angela Lee dan suaminya, David Hardian dengan pasal kumulatif.
"Kedua terdakwa didakwa pasal kumulatif, pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang," kata JPU Dian Susanto Wibowo.
Pasal kumulatif itu adalah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan, JPU ternyata hanya menuntut Angela Lee dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tonton video: Angela Lee Sudah Bebas?
Dan saat sidang putusan pada 18 Oktober 2018, Angela Lee divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Angela Lee divonis hakim 10 bulan penjara," kata Humas 2 PN Sleman, Muhammad Baginda Rajoko Harahap saat dihubungi detikcom, Jumat (30/11/2018).
Lalu mengapa tuntutan dan vonis Angela Lee terlihat ringan? Kepada detikHOT, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Tuntutan JPU kepada Angela Charlie dan David masing-masing pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi.
Tuntutan 1 tahun penjara itu disebutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Tuntutan sesuai fakta persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya. Kalau dakwaan JPU Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan UU Pencucian Uang, selengkapnya ada di surat tuntutan JPU dan juga ada di salinan putusan," jelas Hafidi.
"Kemudian kita sudah eksekusi keduanya berdasarkan putusan hakim masing-masing 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan, terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Perkara ini sudah inkrah, sidang pembacaan putusan bulan Oktober lalu," sambung Hafidi.
Angela dan suaminya terjerat kasus penipuan Rp 12,1 miliar. Uang tersebut tadinya adalah investasi dari seseorang untuk kerja sama bisnis tas mewah.
Namun ternyata di perjalanan, bisnis tersebut macet dan pemilik uang tersebut melaporkan Angela dan suaminya ke polisi. Investor tersebut mengaku dirugikan karena Angela malah menggunakan uangnya bukan untuk bisnis tapi untuk membeli barang-barang mewah untuk keperluan pribadi.
Salah satu barang mewah yang menjadi barang bukti adalah Jeep Rubicon berwarna oranye yang disita sebagai barang bukti. (ken/ken)