Pemkot Makassar Segel Rumah Bernyanyi Lyra Virna

Pemkot Makassar Segel Rumah Bernyanyi Lyra Virna

Reinhard - detikHot
Kamis, 22 Nov 2018 21:39 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Makassar - Rumah bernyanyi milik artis Lyra Virna dan mantan suaminya Erick Scada di Makassar, Sulawesi Selatan, disegel oleh Pemerintah Kota Makassar. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk tegas, usai di tempat tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan sejumlah surat izin beroperasi.

Penyegelan ini dilakukan oleh gabungan dinas Pemkot Makassar seperti Dinas Pariwisata, Perdagangan, dan Satpol PP di rumah bernyanyi 'Lyrics' di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, pada Kamis (22/11/2018) sore. Beberapa izin yang diketahui telah kadarluasa itu, diketahui mulai dari izin tempat usaha hingga penjualan minuman beralkohol.

"Sudah beberapa bulan lalu kami lakukan pengawasan tidak mampu memperlihatkan surat izinnya, mulai dari SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDUP (Tanda Daftar Usaha Parisiwisata) mati, termaksud izin Minol (Minuman Beralkohol) paling penting mati," ujar Kepala Seksi Pariwisata Dinas Pariwisata Makassar, Nazaruddin, pada Kamis (22/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Makassar Segel Rumah Bernyanyi Lyra VirnaFoto: Rumah Bernyanyi Lyra Virna Disegel Pemkot (Reinhard/detikcom)

Langkah ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Makassar, setelah diakui tidak adanya itikad baik dari menajemen rumah bernyanyi, untuk segera menyelesaikan segala kekurangannya.

"Kami ada tahapan panggilan, pembinaan dengan teguran tertulis, tapi ini tidak diindahkan. Kami lakukan perbulan (jalur kordinasi) karena dilakuakan per 30 hari, dilakukan pemanggilan tidak direspon sehingga kami melakukan tindakan ini," kata Nazaruddin.

Namun, tambah Nazaruddin, pihak 'Lyrics' dapat kembali beroperasi lagi dan segel dibuka, dengan syarat pihak menajemen telah menyelesaikan seluruh perizinan usahanya.

"Bisa (dibuka dan kembali beroperasi), asalkan putusan itu dilaksanakan," sebutnya.

(dal/dal)

Hide Ads