Setelah menjalani sidang di Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (7/11/2018) kedua pihak akan menjalani sidang lanjutan yang direncanakan digelar pada 7 Desember 2018.
Namun, sebelum menjalani sidang lanjutan, kedua pihak akan bertemu dan melakukan proses mediasi selama satu bulan ke depan. Proses mediasi yang pertama dijadwalkan akan berlangsung 14 November 2018 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang berikutnya tanggal 7 Desember jadi waktu mediasi ini dikasih hakim cukup lama untuk mereka bisa berkomunikasi. Mediasi tetap di pengadilan dan waktunya satu bulan," kata kuasa hukum Charly, Hengky Solihin.
Sementara itu sesuai arahan majelis hakim mediator, kuasa hukum Regina, Ariyana S. Ajisakha mengutarakan bahwa proses mediasi harus dihadiri oleh Charly selaku tergugat.
"Majelis hakim mediator tadi menyarankan agar menghadirkan pihak tergugat atau Charly. Sehingga, diundur dan disepakati untuk mediasi tanggal 14 (November), Sabtu depan, dan itu wajib menghadirkan Charly," tutur Ariyana S. Ajisakha.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut kuasa hukumnya, Charly tidak dapat menghadiri sidang kali ini karena sedang sakit. Sedangkan Regina terkesan plin-plan karena awalnya berniat untuk mencabut gugatan.
Saksikan juga video 'Ini Alasan Charly Van Houten Sampai Digugat Cerai Istri Tiga Kali':