Hal itu sudah diajukan pihak keluarga untuk kedua kalinya. Meskipun yang pertama ditolak, istri dari Rio Dewanto itu memohon kepada polisi agar pengajuan yang kedua kalinya bisa dipenuhi dengan alasan kesehatan.
"Iya ini kita udah kedua kali minta penangguhan dan pengalihan. Iya pengalihan, yang pertama ditolak karena ada alasan masih ada pemeriksaan, yang kedua ini kita minta tanggal 29 belum ada jawaban," kata Atiqah Hasiholan saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya sih berharap sekali dengan kondisi ibu saya seperti ini dan juga udah nggak ada pemeriksaan lagi, insyaallah bisa dikabulkan," ujar Atiqah Hasiholan.
"Artinya begini, bahwa berdasarkan KUHP, penahanan itu ada 3 jenis, yang pertama di rutan, kemudian yang kedua di rumah, yang ketiga di kota. Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, tidak kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota. Itu saja yang kami mohonkan melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat ya kan, ini kan tentu sangat berpengaruh ya kan dalam fisik dan jiwanya," pungkas kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insang nasrudin menjelaskan.
Tonton video: Atiqah Hasiholan Upayakan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
(hnh/wes)