Pihak Ruben Onsu Tegaskan Nama Bensu Sudah Dipakai Sejak 1996

Pihak Ruben Onsu Tegaskan Nama Bensu Sudah Dipakai Sejak 1996

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 11 Okt 2018 21:37 WIB
Foto: Ruben Onsu (Noel/detikHOT)
Jakarta - Ruben Onsu menggugat merek Bensu (Bengkel Susu) milik Jessy Handalim yang sudah lebih dulu ada di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Pihaknya menegaskan nama tersebut sudah dipakai oleh Ruben sejak 1996.

Ruben pun menggugat merek milik Jessy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Kali ini pengacara Ruben, Minola Sebayang, angkat bicara mengenai kasus tersebut.

"Yang sekarang sedang dilakukan upaya hukum oleh Bensu adalah berkaitan dengan penggunaan nama Bensu sebagai suatu brand atau merek dari orang lain. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, UU terbaru. Ini di Pasal 21 Ayat 2(a) itu mengatur dengan tegas: "permohonan mereka ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain. Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Oleh karena itu kami mau jelaskan bahwa nama Bensu ini sudahlah menjadi nama atau singkatan dari orang terkenal," ujar Minola Sebayang saat konferensi pers soal 'Geprek Bensu' dan 'Bensu' di Hotel Gran Melia Kuningan, Jaksel, Kamis (11/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Ruben pun mengaku nama Bensu adalah nama orang terkenal yang sudah ada sejak tahun 1996. Awalnya nama tersebut diberikan oleh Aditya Gumay dari sanggar Ananda.

"Kalau kita lihat bagaimana perjalanan karier Ruben Onsu atau Bensu yang sudah berkiprah di dunia hiburan sejak tahun 1996 sampai hari ini, itu dia sudah memiliki berbagai macam catatan, dan nama Bensu itu sendiri sudah diberikan sejak lama. Kalau ndak salah menurut data kami, sekitar tahun 1996 atau 2006 nama itu sudah diberikan. Ada saksi sejarahnya ketika nama panggung itu Ruben Onsu adalah Bensu itu diberikan, yaitu Aditya Gumay," tambah Minola.

Jessy sendiri sudah mematenkan nama merek miliknya pada 2015 di Dirjen Kekayaan Hak Intelektual. Kendati demikian pihak Ruben dapat membatalkanya.

"Jadi bukan saya yang mengatakan bahwa tidak boleh digunakan merek dari nama orang terkenal, tapi yang menyatakan adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, diatur dengan tegas. Kalau kita bicara nama Bensu, mungkin yang ada dalam pikiran kita tentu adalah Ruben Onsu. Otomatis. Misal singkatan SBY, maka yang ada dalam pikiran orang tentu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono," lanjutnya.

"Jadi undang-undang merasa perlu memberikan perlindungan agar ditolak mereka yang menggunakan nama atau singkatan dari orang terkenal. Tidak boleh ada orang lain yang mendapatkan keuntungan dari mengikuti, menduplikasi dari nama-nama orang terkenal baik secara langsung maupun tidak. Karena misal ada masalah berkaitan mereka itu, maka yang akan dicari adalah tentu pasti Ruben Onsu. Karena bicara Bensu orang pasti pikir Ruben Onsu," tukas Minola.

(fbr/dal)

Hide Ads