Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, kepada detikHOT, membenarkan kabar tersebut.
"Betul, bebas 2 Oktober 2018. Pidana 10 bulan," jelas Ade Kusmanto, Sabtu (6/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jennifer Dunn awalnya divonis 4 tahun penjara. Setelah mengajukan banding akhirnya masa hukumannya dipangkas menjadi 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ade Kusmanto menjelaskan Jennifer Dunn bebas bulan ini lantaran mendapat remisi. Remisi yang didapatkan yakni satu bulan.
"Dapat remisi 17 Agustus, satu bulan," ungkapnya.
Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti dari kediaman Jennifer berupa satu buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, satu unit ponsel warna hitam sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu FS dan Jennifer. (pus/kmb)