"Kita baru dapat informasinya hari ini kita datang untuk menanyakan kepastiannya ternyata jawabannya Ya. Mengenai SP2HP kami juga menunggu apakah mereka sudah mengirimkan kepada ibu Lasty tapi secara formal kami sudah bertanya secara lisan dan dijawab berkas sudah dinyatakan P21," terang pengacara Lasty, Deny Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (1/10).
Lasty sendiri mengaku lega kasusnya masuk babak baru. "Alhamdulillah akhirnya selesai juga dan beekas sudah lengkap dan saya mengucapkan terima kasih kepada Allah terutama kepada tim lawyer saya yang bekerja sudah sangat maksimal hingga bisa sampai ke P21 dan saya sangat bersyukur bahwa tim lawyer dan pihak kepolisian bener bener sangat profesional dalam menyelesaikan semuanya dengan baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun, " imbuh Lasty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pihak Lyra Virna Minta Bos ADA Tours Ditahan |
Lasty yang sebelumnya juga sudah berstatus tersangka mengatakan, kasus lawannya itu sudah P21 karena mereka sudah cukup lama saling lapor polisi. Lasty mengaku sudah berdamai, tapi proses hukum tetap berjalan. Lyra dan Lasty sama-sama berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Damai sih memaafkan sih iya. damai ya kita serahkan semuanya kepada proses hukum. Tidak ada itikad baik dari pihak sana, saya juga sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat kita semua supaya lebih hati hati berbicara ya kalau sesuatu itu bisa dibicarakan secara langsung, bukan menyebarkan di media sosial," ujar Lasty.
Berkas Lasty 'ADA Tour' Terhadap Lyra Virna Sudah P21, tonton videonya di sini:
Soal kerugian, kata Denny Lubis sang pengacara Lasty mengatakan, kliennya mengalami banyak kerugian. "Ya kerugian sebagaimana, pasal yang kita laporkan material dan imateriilnya, yang memengaruhi aspek klien beliau untuk memberikan aatau pun mengamanatkan mengelola jamaah yang akan diberangkatkan, namun itu pun tetap pada prinsipnya bu Lasty tetap menjalankan bisnisnya," kata Denny.
(fbr/kmb)