Pihak Mega Makcik pun merasa bahwa pihak Elvy hanya menganggap perkara yang mereka layangkan mengenai kompilasi lagu album yang dijual oleh Elvy.
"Kami koordinasi dengan pengacara Elvy Sukaesih dan beliau menganggap bahwa perkara ini adalah dianggap sebagai ecek-ecek. Saya sebagai kuasa hukum Mega Makcik sangat menyayangkan statement pihak Elvy Sukaesih," ujar Gus Bejo, kuasa hukum Mega Makcik, saat ditemui usai mengisi acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mega Makcik pun menampik bahwa kasus yang ia perkara kan ini adalah sebuah settingan. Pelantun 'Lengket' ini mengaku bahwa ia merupakan seorang penyanyi yang cukup dikenal di Singapura.
"Oh tidak, asli. Makcik kan bukan dari tenar. Di Singapura, Makcik juga sudah jadi artis ya, maaf ya. Setelah itu pengacara bilang semalam Uni tidak pernah uang dari saya satu sen pun," tegas Mega Makcik.
"Sorry sorry saya berani sumpah bahwa Umi terima duit dari saya dan juga pembayaran sewa rumah dekat belakang studio," lanjut Makcik.
Mega Makcik menyatakan bahwa album yang bertajuk 'Album Kompilasi Artis Single Hits Volume 1' ini sudah dijual oleh Elvy, namun belum memiliki pajak. Mega Makcik pun meminta kerugian sebesar 2,5 milyar kepada Elvy Sukaesih.
Simak Juga 'Mega Makcik Kalem Kasusnya Disebut Ecek-ecek oleh Elvy Sukaesih':