Disepelekan Elvy Sukaesih, Mega Makin Mantap Tempuh Jalur Hukum

Disepelekan Elvy Sukaesih, Mega Makin Mantap Tempuh Jalur Hukum

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 12 Sep 2018 17:08 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kuasa hukum Elvy Sukaesih, Mirsad, mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan pada kliennya oleh Mega Makcik salah alamat. Terlebih, pihak Elvy menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele sehingga ia tak hadir dalam mediasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Mega Makcik semakin mantap untuk menempuh jalur hukum. Menurut kedua pengacaranya, Gus Bejo SH dan Ahmad As SH, semua telah diatur dan mereka tinggal mengikuti alurnya saja.

"Tidak ada permasalahan kecil, jelas ada empat kategori kasus, ada ringan, sedang, berat dan sangat berat. Jangan ada aturan baru lagi, jangan ada pernyataan tidak ada landasan hukumnya," tutur Ahhmad As saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (13/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Selama Makcik merasa dirugikan, selama ada bukti dan ada tanda tangan Elvy Sukaesih itu menjadi sebuah perkara," sambungnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh Mega Makcik pada Elvy Sukaesih dan label rekaman miliknya. Mega Makcik menyebut tidak mendapatkan royalti sama sekali atas perilisan 'Lengket' pada 2014.

Mega Makcik mengatakan album itu kini sudah terjual sebanyak 3 ribu kopi. Padahal, menurutnya, album tersebut belum diperbolehkan untuk dijual karena belum memiliki pajak. Namun diam-diam, Elvy Sukaesih telah menjualnya.

Atas hal tersebut, Mega Makcik pun meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar kepada Elvy Sukaesih.


Simak Juga 'Elvy Sukaesih Akan Laporkan Balik Mega Makcik':

[Gambas:Video 20detik]

(srs/nu2)

Hide Ads