Sidang yang digelar di Ruangan Utama Pengadilan Agama Kelas 1 Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/8/2018) berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.
Tidak seperti biasanya, sidang tersebut berlangsung alot. Hal itu dikarenakan banyaknya saksi yang memberikan kesaksian kepada majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahyuni mengungkapkan, empat orang itu merupakan orang yang dekat dengan Sule. Inti keterangan saksi yang disampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak pernah melihat ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh Sule.
"Intinya keterangan dari empat saksi itu bahwa mereka baik-baik saja dan juga kaitannya dengan masalah nafkah juga kang Sule memberikan nafkah dengan baik sampai dengan ibu Lina meninggalkan kediaman bersama sampai keluarga kang Sule dan bu Lina juga diperhatikan," ungkapnya.
Bahyuni menambahkan, keempat orang saksi itu ada yang tinggal di rumah Sule dan ada juga yang tidak.
"Saksi terpercaya, diambil keterangan di bawah sumpah," tambahnya.
Sementara itu, pengacara Lina, Abdurahman L Pratomo, mengatakan, dua orang saksi dari kliennya yaitu ibu kandung dan iparnya.
"Ibu kandungnya sama adik iparnya. Ibu kandungnya saya rasa sudah kapabel lah dalam hal memberikan keterangan kesaksian dalam persoalan perselisihan dan percekcokan," ujarnya.
"Ibunya tinggal bareng," pungkasnya.
Saksi Sebut Tak Ada Kekerasan dalam Rumah Tangga Sule dan Lina, tonton videonya di sini:
(mau/mau)