Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007. Kala itu, ia terjaring razia aparat kepolisian.
Dalam razia saat itu, ditemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram dan disimpan dalam bungkus rokok. Akhirnya, pelantun hits 'Sakura' itu divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang musisi saat itu tengah mengkonsumsi narkotika jenis heroin. Pihak kepolisian menyebut mendapatkan informasi adanya penggunaan narkoba, dan menggerebek lokasi yang ternyata adalah kediaman Fariz RM.
Dan kini, Fariz RM kembali diamankan oleh pihak kepolisian karena narkoba. Musisi berusia 59 tahun itu ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian Jakarta Utara kala itu di antaranya 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
Sebelumnya, penangkapan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono.
"Ya, betul. Besok rilis jam 09.00 (WIB) pagi," tuturnya.