Penjelasan Pengadilan soal Hak Asuh Anak Nina Tamam

Penjelasan Pengadilan soal Hak Asuh Anak Nina Tamam

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 10 Agu 2018 09:21 WIB
Foto: Nina Tamam (Instagram)
Jakarta - Dikatakan kuasa hukum Nina Tamam, Asgar Sjarfi, hak asuh anak diberikan ke suami. Akan tetapi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan diketahui Nina juga menggugat hak asuh anak.

Asgar Jarfi menuturkan dalam mediasi sudah disepakati hak asuh anak diberikan ke suami Nina Tamam, Erikar Lebang. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, mengatakan soal anak akan diperiksa.

"Prinsipnya kan kalau ini best interest of child tetapi tetap tergantung pada ketentuan hukum kalau di atas 12 tahun itu secara juridis formal silahkan memilih, kalau 12 tahun ke bawah itu hak ibunya yang lebih dominan itu yang dijelaskan oleh undang-undang," jelas Jarkasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di atas 12 tahun kita panggil ke pengadilan untuk didengar silahkan mau ke mana, nah itu dilihat bagaimana keinginan anak itu," lanjutnya.


Dari situ majelis hakim juga akan melihat hal-hal yang memberikan suasana terbaik untuk anak. Nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

"Iya pengadilan yang menentukan, tapi kalau di bawah 10 tahun selama tidak ada faktor yang bisa menggeser hak seorang ibu maka itu secara juridis formal diberikan pada ibunya. Kecuali ada hal yang secara psikologi anak akan dikhawatirikan apabila ibunya tidak baik, tidak sayang sama dia, itu bisa menjadi faktor dialihkan apada ayahnya," jabar Jarkasih.

Dari 16 tahun pernikahannya, Nina Tamam dan Erikar Lebang baru dikaruniai seorang anak. Anak tersebut masih balita dan diberi nama Shaquille Skylar Kama.



Tonton juga video: 'Nicky Tirta dan Liza Tak Permasalahkan Hak Asuh Anak'

[Gambas:Video 20detik]



(pus/mau)

Hide Ads