Pihak kuasa hukum pun berharap Roro Fitria tidak akan dipidana, dan direhabilitasi untuk kasus ini. Mereka menyebut kliennya hanyalah korban.
"Yang jelas dia (Roro Fitria) merasa bersalah dan dia memohon sekali untuk tidak dipidana, dalam artian direhab. Dia ini korban sebenarnya," ungkap Dharma Praja Pratama, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang Bu Roro itu benar-benar pemula. Jadi belum pernah melakukan. Jadi ketika melakukan langsung seperti ini, jadi dia nggak tahu berapa gram dan lain-lain. Dan kondisi urinenya juga belum positif karena benar-benar pemula. Bukan berarti dia mau menjual," tegas Asgar.
"Bagi kami, negara harus bisa mendeteksi dari awal bahwa jangan semua yang tertangkap itu (dianggap) menjadi penjual. Tidak ada menyiapkan dari Mbak Roro," pungkasnya.
'Sesali Perbuatannya, Tangis Roro Fitria Pecah' tonton videonya di 20Detik
(dal/nu2)