Rumah yang terletak di blok Fitonia itu terlihat sepi di siang hari. Hanya ada dua orang satpam yang menjaga blok tersebut. Namun sayang, saat disambangi beberapa orang yang berjaga tidak memperbolehkan media mendekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak boleh. Udah dari kemarin sore (nggak bisa didatangin). Dari kemarin juga sudah banyak media yang datang tapi nggak boleh masuk ke dalam," pungkas sang petugas keamanan tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,19 gram dan ada dua plastik kecil sabu 0,39 gram dan tiga alat hisap. Reza pun terancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
(wes/wes)