Kuasa Hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, merasa putusan tersebut membuat shock. Menurutnya tidak ada yang mau dan tidak keberatan atau kecewa dengan putusan tersebut.
"Lucu aja. Orang sakit kok di penjara. Justru karena sakit itu diobatin harus tuntas. Misalkan orang sakit jiwa di penjara, apakah bisa sembuh, nggak akan sembuh. Emang ini penjara di mana, penjara di Indonesia. Kita tahu lah," kata Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pengedar, beda, ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu," ungkapnya.
"Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab. Orang sakit masa di penjara," kata Pieter Ell.
Jennifer Dunn sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. ertama kali saat dirinya masih berusia 15 tahun, Jennifer Dunn terbukti menggunakan ganja.
"Intinya harus diobatin, ketergantungan harus diobatin. Undang-undang di narkotika itu orang sakit orang ketergantungan, harus diobati. Saksi ahli juga yang hadir ngomongnya gitu. Ya saya nggak kecewa, tapi lucu aja," tandas Pieter Ell. (pus/dar)