Tuntutan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta untuk Tio Pakusadewo

Tuntutan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta untuk Tio Pakusadewo

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 04 Jun 2018 16:37 WIB
Foto: Tio Pakusadewo (Hanif/detikHOT)
Jakarta - Akhirnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus narkoba Tio Pakusadewo dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Tio pun diancam denda Rp 800 juta dan penjara enam tahun dikurangi subsidi enam bulan penjara.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut sekiranya majelis hakim Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan: 1. Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar seorang jaksa di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," bebernya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di samping itu, Jaksa juga menyebutkan barang bukti penangkapan Tio serta jumlah narkoba yang dimiliki.

"Sehingga menyatakan barang bukti berupa 1 buah kotak permen di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi narkotika sabu berat 0,40 gram, 2, satu bungkus plastik berisi narkotika sabu seberat 0,40 gram, 3 satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram dan jumlah keseluruhan narkotika 0,6 gram bruto seperangkat alat konsumsi Narkotika sabu atau bong. 1 buah handphone berikut simcard dirampas dan dimusnahkan," kata JPU.

"Menyatakan terdakwa membayar denda perkara sebesar 5000 rupiah. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan dalam perkara ini dengan 4 Juni 2018 JPU," pungkasnya.

Begini kekecewaan Tio Pakusadewo saat mendapat tuntutan 6 tahun penjara:
[Gambas:Video 20detik] (fbr/mau)

Hide Ads