JPU menghadirkan dua orang saksi dari anggota kepolisian Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Tidak hanya di sidang kali ini, JPU masih memiliki saksi yang memberatkan Jennifer.
"Kemungkinan empat, dari bu RT-nya, saksi Ferly Feisal sendiri, sama BNN," ujar Nova selaku Jasa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan saksi dari jaksa. Kuasa hukum hanya ikuti agenda yang ditentukan. Mungkin next sidang berikut FS hadir. Saksinya kan masih kurang lima. Keseluruhannya kan tujuh," jelas kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell.
Jennifer Dunn ditangkap pada tanggal 31 Desember 2017 oleh pihak yang berwajib di kediamannya yang terletak di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pun akan diadakan pada tanggal 19 April mendatang.
Wanita yang dikabarkan dekat dengan Faisal Harris ini didakwa 3 pasal yaitu pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam 20 tahun penjara.