Penguntit Taylor Swift Dikenakan Hukuman Percobaan 10 Tahun

Penguntit Taylor Swift Dikenakan Hukuman Percobaan 10 Tahun

Olivia Cornelia - detikHot
Selasa, 03 Apr 2018 14:50 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Diketahui menguntit gerak-gerik Taylor Swift seorang pria dikenakan hukuman percobaan selama 10 tahun. Pria bernama Frank Andrew Hoover itu kepergok menguntit Taylor Swift usai pelantun 'Blank Space' itu menggelar konser di Austin, Texas.

Penegak hukum setempat menemukan barang bukti berupa email yang berasal dari Hoover. Email tersebut berisikan pesan-pesan berupa ancaman-ancaman menjurus ke pembunuhan pada Taylor Swift beserta seisi rumah pemenang Grammy Awards itu.


"'Nikmati aneurisma otak dan kematian", bunyi pesan email Hoover pada keluarga Taylor Swift'," ujar Jaksa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah diputuskan bahwa kami akan mengakhiri semua Swift pada suatu hari karena saya tidak tahan dengan virus yang putri anda sebarkan'", lanjut isi pesan Hoover yang ditujukan pada Taylor Swift dan keluarga.

Kalimat mengerikan yang tertulis di surel tersebut dari mulut Hoover itu telah membuat banyak Swifties khawatir. Lantaran aksinya tersebut, Hoover dikenakan hukuman percobaan selama 10 tahun.

Aparat setempat dan penegak hukum saat ini masih memonitor kegiatan sehari-hari Hoover agar tak terjadi hal yang sama yang menimpa pada Taylor Swift.

(mah/doc)

Hide Ads