Sekitar kurang lebih dua jam berada di SPKT Polda Metro Jaya, Tyas Mirasih akhirnya menunjukkan bukti kalau dirinya sudah resmi membuat laporan. Terlihat laporan dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus, terlapor dalam kertas tersebut 'Dalam Lidik'.
"Jadi hari ini agendanya kami, Tyas Mirasih, dan kami kuasa hukumnya, dan ini ada pihak keluarga yang memang mengetahui kejadian dari awal. Terakhir itu kita mendatangi KPAI, kemudian hari ini kita resmi melaporkan, yang dilaporkan masih dalam proses lidik," jelas Sandy Arifin di Gedung Pelayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, terlapor nantinya dijerat pasal 27, pasal 45 UU ITE dan juga pasal tindak pidana 310 dan 311. Sandy menuturkan, nantinya dalam proses penyelidikan, setelah saksi dan bukti dari pelapor, yakni Tyas Mirasih baru penyidik akan menentukan siapa yang mencemarkan nama baik dan mengujarkan kebencian kepada istri Raiden Soedjono itu.
"Selain di Instagram, juga ada statement-statementnya yang ada di dalam berita-berita online dan juga berita-berita media massa, tv, elektronik," tambahnya.
Baca juga: Tyas Mirasih Datang ke Polda Metro Jaya |
"Untuk kelanjutan prosesnya kita menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Insya Allah kalau memang ada penyidikanya yang memeriksa, kita mau ke Direktorat Tindak Kriminal khusus. Dan berikutnya kita juga akan mengumpulkan bukti-bukti saksi yang dari pihak keluarga akan hadir juga untuk membantu menjalankan proses ini," pungkas Sandy.
Masalah itu mencuat ketika Tyas Mirasih dituduh menculik dan menutup komunikasi nenek Amandine, Maryke. Sampai akhirnya masalah keluarga itu diadukan ke KPAI oleh Maryke dan berbuntut aksi laporan Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya.
(pus/wes)