Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Argo mengatakan Jennifer Dunn pun siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya sudah P21. (Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti) akan diserahkan Kamis," tulis Argo kepada detikHOT melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jennifer Dunn diciduk setelah pria berinisial FS ditangkap. Dari FS diketahui memesan sabu dari FS dan diketahui sudah 10 kali melakukan transaksi.
Akibatnya, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar. (pus/wes)