Tim kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin sudah mengajukan rehabilitasi. Dalam hal ini, sang istri menyanggupi jadi jaminan.
"Jaminan adalah istrinya," jelas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kepolisian juga sedang mendalami siapa pengedar yang memberikan narkotika itu ke Fachri Albar. Bintang film 'Pengabdi Setan' itu menjadi salah satu jalan untuk polisi mengungkap identitas sang pengedar.
"Penyelidikan mengarah ke sana, tetapi kita lengkapi dan akan segera kita ungkap. Kita lakukan persiapan untuk pengecekan kasus itu kan, cukup memakan waktu sehingga kita perlu teliti lebih lanjut," pungkas Purwanta.
Fachri Albar ditangkap di rumahnya. Dalam salah satu ruangan yang berada di lantai satu, polisi mendapati sabu, dumolid, camlet, bekas putung ganja, alat hisap, dan korek yang berserakan. (pus/nu2)