Penangkapan Fachri Albar pagi ini di kediamannya terkait narkoba, kembali mengulik masalah 11 tahun lalu itu. Kala itu penangkapan Achmad Albar juga membawa nama Fachri. Akan tetapi, nasibnya berbeda, kala itu sang ayah harus mendekam di balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau untuk penangkapan yang saat ini, kita kan dapatnya dari informasi masyarakat melalui aplikasi online kita. Sekitar 3 bulan yang lalu," jawab Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) malam.
Jawaban Mardiaz tak berubah dan kosisten dengan penjelasannya saat rilis. Setelah mendapat laporan polisi melakukan pengintaian dan analisa tentang gerak-gerik suami Renata Kusmanto itu.
"Makanya ketika kita mendapat informasi tersebut, tentunya dianalisa oleh anggota satres narkoba Jaksel, dilakukan pembuntutan, monitoring terus-menerus, terus proviling dari mulai tempat tinggalnya, tempat dia nongkrong, sudah lama kan tiga bulan akhirnya anggota yakin bahwasanya di rumah tersebut ada barang bukti," ungkapnya.
"Sehingga dilakukan penggerebekan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti yang kita sebutkan berceceran di salah satu kamar di rumahnya," tegas Mardiaz.
Saksikan video 20detik untuk mengetahui perkembangan kasus narkoba Fachri Albar di sini:
Dari penjelasan tersebut, polisi membantah penangkapan Fachri Albar kali ini ada sangkut pautnya dengan masalah 11 tahun silam.
Saat digerebek di rumahnya, Fachri Albar baru bangun tidur dan kemudian ditemukan satu paket sabu, 13 butir dumolid, satu camlet, putung bekas ganja, korek, dan berbagai macam alat hisap sabu di 'ruangan khusus' yang terletak di lantai satu rumah putra Ahmad Albar itu.
(wes/wes)