Dituntut 1 Tahun Penjara, Ello dan Diego Maradona Tetap 'Ngarep' Rehabilitasi

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ello dan Diego Maradona Tetap 'Ngarep' Rehabilitasi

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 02 Jan 2018 19:23 WIB
Foto: Ello (Vey/detikHOT)
Jakarta - Tidak menunggu lama, setelah Jaksa Penuntut Umum, Herlangga, membacakan tuntutan, penyanyi Ello dan Diego Maradona langsung mengajukan pembelaan. Keduanya berharap majelis hakim bisa memutuskan rehabilitasi.

"Jadi kami sekali lagi sebagai penasihat hukum Marcello Tahitoe menghormati tuntutan pidana satu tahun penjara, kami tidak keberatan hal itu karena dasar tuntutannya 127. Pasal 127 menyatakan untuk penggunaan bukan bandar. Sehingga kami tidak keberatan, hanya kami dalam plan C," kata Chris Sam Siwu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

"Pembelaan kami hakim diberikan wewenang dalam undang-undang pasal 103, agar dia tidak terikat dalam tuntutan tapi dia bisa memutus yaitu kalau bahwa hukumnya dia seorang pengguna layak direhabilitasi maka hakim bisa memutus dia bisa di rehabilitasi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chris menuturkan kliennya adalah murni pemakai. Ello dan Diego sama-sama mengonsumsi ganja untuk diri sendiri.

"Marcello Tahitoe pengguna bukan pengedar. Kami berharap hakim bisa sejalan dengan pembelaan kami," kata Chris.

Chris Sam Siwu menjabarkan Ello dan Diego layak direhabilitasi karena berdasarkan bukti pemeriksaan yang dijalankan tim medis, dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Selama ini, Ello dan Diego sama-sama menjalani rehabilitasi di RSKO.

"Hasil tim medis juga mengatakan kedua terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam peredaran narkotika," ujar Chris Sam Siwu.

Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2017.

[Gambas:Video 20detik]

(pus/kmb)

Hide Ads