Ternyata Salmafina alias Alma telah melayangkan gugatan terdahulu pada tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak alasan mengapa pasangan muda ini memutuskan untuk bercerai.
"Alasannya karena percekcokan dan pertengkaran, antara penggugat dengan tergugat," ujar Abdul Hadi selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat saat ditemui Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alma mendaftarkan gugatan tersebut dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Perkara perceraian Alma masuk dengan nomor perkara 2973/pdt.G/2017/PN.JB.
Pihak Taqi bahkan ingin menggugat balik Alma dengan perkara yang sama. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi yang sah.
"Belum, jadi belum juga konsultasi. Belum juga ada melapor. Yang sudah jelas mendaftar baru dari pihak perempuan," tukasnya.
(mau/kmb)