Sidang gugatan cerai perdana dilaksanakan, Selasa (19/12/2017) di ruangan R Soebekti, PN Bale Bandung. Pada sidang itu baik penggugat dan tergugat tidak hadir, hanya diwakilkan oleh pengacarannya.
Pantauan detikHOT, sidang itu berlangsung tertutup dan berlangsung cepat sekitar 15 menit. Sementara pengacara kedua belah pihak menyerahkan sejumlah berkas kepada masjelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, menyoroti prihal David yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
"Karena proses persidangan di sana terhenti (PN Bandung) dan dipindahkan ke sini jadi itu cerita sebenarnya," ujar Rohman usai menjalani persidangan.
Ia mengatakan dengan berpindahnya tempat persidangan, diharapkan cerita sebenarnya (permasalahan antara keduannya) dapat diungkap.
Pihaknya mengaku tidak memahami jika proses persidangan antara keduannya karena harus dipindahkan ke PN Balebandung.
"Pihak penggugat tidak paham, saya pribadi tidak paham, istrinya juga tidak paham. Selama ini David merahasiakan kalau dia memiliki KTP dua," ungkapnya.
Ia sempat mengecek ke kantor kecamatan David yang berdomisili di Kota Bandung, ternyata David masih tercatat sebagi warga Kota Bandung.
"Lucunya waktu kamu mengecek ke kecamatan di kota Bandung, keluarga David masih terdaftar sebagi warga kota Bandung sesuai KTP di mana kita mengajukan gugatan, tetapi saat persidangan David menyerahkan KTP di Kabupaten Bandung, yaitu di Dago Cimenyan," jelasnya.
Pihaknya tidak memahami mengapa David memiliki dua KTP di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Istrinya tidak pernah diberikan oleh David bahwa memiliki dua KTP. Istrinya hanya tahu jika David merupakan warga Bandung. Intinya ada KTP ganda yang dimiliki David," tuturnya.
Ia menegaskan, dari awal gugatan diajukan, tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak David untuk memperbaiki rumah tangga.
"Alasan David karena nomor handponenya sudah tidak aktif, jelas pasti tidak akan aktif. Itu bukan alasan karena David mengethui rumah orangtuanya, tempat bekerjanya, tinggal disusul saja kalau memang ada niatan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Gracia tetap ingin bercerai. Sidang hari ini menunjukan hakim mediasi dan pihak tergugat meminta hakim beragama non muslim.
"Akan ada mediasi Tanggal 9 Januari 2018, kami berharap dua duannya bisa hadir," pungkasnya.
(bbn/wes)