Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim, Pretty Asmara Ungkap Kekecewaannya

Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim, Pretty Asmara Ungkap Kekecewaannya

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 18 Des 2017 21:21 WIB
Foto: Pretty Asmara (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta - Eksepsi Pretty Asmara ditolak oleh majelis hakim. Surat dakwaan dari jaksa dianggap telah sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 43.

"Hari ini putusan hakim eksepsi. Karena kita kemarin tanggapan dari jaksa," tutur Pretty Asmara di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

"Bulan ini dilanjutkan. Artinya kemarin putusan hakim eksepsi apakah layak dilanjutkan atau tidak. Karena tuntutan dari jaksa juga keberatan, jadi keputusan dari hakim dilanjutkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hal itu, pemain film 'Tina Toon dan Lenong Bocah The Movie' itu mengaku kecewa. Sebab, dirinya merasa dicurangi dalam kasus ini oleh rekannya, Alvin yang kini menjadi DPO namun belum juga ditangkap oleh polisi.

"Kalau ngomong sedih pasti sedih. Dalam kasus ini saya merasa kasus ini di-setting. Saya dijebak. Tapi hakim sudah memutuskan. Jadi kita fight aja," tutur wanita 40 tahun itu.

"Iya sudah lima bulan berjalan. Rasanya mungkin saya Lagi di dzolimi. Alvin sampai sekarang belum ditangkap. Seorang Alvin sampai saya lima bulan udah sejauh ini, dia ada di mana-mana. Polisi nggak nangkap. Jadi ada apa di balik semua ini saya ingin keadilan. Saya mudah-mudahan Allah menunjukkan bahwa siapa yang benar-benar bersalah dalam kasus saya," pungkasnya dengan mata berkaca-kaca.

(hnh/dal)

Hide Ads