Axel Matthew Thomas Divonis 4 Bulan Penjara, Bebas Bulan Ini

Axel Matthew Thomas Divonis 4 Bulan Penjara, Bebas Bulan Ini

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 06 Nov 2017 20:51 WIB
Axel Matthew Thomas Foto: Veynindia Eseloni Pardede/detikHOT
Jakarta - Sidang lanjutan Axel Matthew Thomas langsung memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, di hari yang sama Axel Matthew menjalani sidang pembacaan replik.

Setelah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, Senin (6/11/2017) membacakan vonis atas kasus narkoba yang menyeret nama putra sulung Jeremy Thomas itu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Jadi bebas 17 atau 18 November ini," ujar pengacara Axel Matthew, Amin Zakaria, kepada detikHOT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Axel Matthew Thomas menjalani tahanan sejak 18 Juli 2017. Sempat ditahan di Polda Metro Jaya, Axel Matthew Thomas juga dipindahkan ke penjara pemuda Tangerang.

Saksikan video 20detik tentang Axel Matthew divonis 4 bulan penjara di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Amin menceritakan, setelah replik aidang sempat dihentikan selama empat jam. Akhirnya hari ini juga Axel Matthew Thomas mendengarkan putusan hakim.

Axel Matthew Thomas ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta karena terlibat jual-beli narkoba. Itu didapatkan dari bukti transfer yang ditemukan, Axel Matthew ketahuan akan membeli narkotika jenis happy five dan ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat. (pus/dar)

Hide Ads