Setelah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, Senin (6/11/2017) membacakan vonis atas kasus narkoba yang menyeret nama putra sulung Jeremy Thomas itu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Jadi bebas 17 atau 18 November ini," ujar pengacara Axel Matthew, Amin Zakaria, kepada detikHOT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan video 20detik tentang Axel Matthew divonis 4 bulan penjara di sini:
Amin menceritakan, setelah replik aidang sempat dihentikan selama empat jam. Akhirnya hari ini juga Axel Matthew Thomas mendengarkan putusan hakim.
Axel Matthew Thomas ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta karena terlibat jual-beli narkoba. Itu didapatkan dari bukti transfer yang ditemukan, Axel Matthew ketahuan akan membeli narkotika jenis happy five dan ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat. (pus/dar)