Itu dipastikan oleh Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan itu karena Georgia sebagai penggugat berdomisili di Jakarta Pusat. Sedangkan Aldi berdomisili di Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya memanggil nanti sidangnya di Jakarta Pusat," tambahnya.
Jarkasih juga menuturkan jika ada salah satu tergugat berdomisili di wilayah lain, maka pihak pengadilan agama tempat tergugat berdomisili akan memanggilnya. Itu agar mempermudah proses persidangan.
"Kalau ada umpamanya salah satu pihak di wilayah lain. Jadi di Jakarta Pusat itu adalah tergugatnya kita panggil melalui bantuan sana sidangnya di sini," imbuhnya.
"Sebaliknya kasus Aldi karena domisilinya (istri) di Jakarta Pusat maka sidangnya di Jakarta Pusat kita hanya memanggil (Aldi) saja," pungkas Jarkasih. (fbr/kmb)











































