Sidang Cerai Aldi Taher Digelar di PA Jakarta Pusat

Sidang Cerai Aldi Taher Digelar di PA Jakarta Pusat

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 02 Nov 2017 13:49 WIB
Foto: Mauludi Rismoyo
Jakarta - Gugatan cerai Georgia Aisyah kepada Aldi Taher awalnya dikabarkan dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ternyata Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya membantu Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena domisili di Jakarta Selatan.

Itu dipastikan oleh Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan itu karena Georgia sebagai penggugat berdomisili di Jakarta Pusat. Sedangkan Aldi berdomisili di Jakarta Selatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Georgia) tinggalnya di wilayah Jakarta Pusat karena itu dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Karena Aldinya tinggal di wilayah Jakarta Selatan maka Jakarta Pusat minta bantuan memanggil tergugat Aldi melalui juru sita pengganti di sini," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, di kantornya, Rabu (2/11/2017).

"Kita hanya memanggil nanti sidangnya di Jakarta Pusat," tambahnya.

Jarkasih juga menuturkan jika ada salah satu tergugat berdomisili di wilayah lain, maka pihak pengadilan agama tempat tergugat berdomisili akan memanggilnya. Itu agar mempermudah proses persidangan.



"Kalau ada umpamanya salah satu pihak di wilayah lain. Jadi di Jakarta Pusat itu adalah tergugatnya kita panggil melalui bantuan sana sidangnya di sini," imbuhnya.

"Sebaliknya kasus Aldi karena domisilinya (istri) di Jakarta Pusat maka sidangnya di Jakarta Pusat kita hanya memanggil (Aldi) saja," pungkas Jarkasih. (fbr/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads