"Saya meminta kepada renakta unit 1 tahan secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain tidak menghilangkan alat bukti tidak melarikan diri ke luar negeri. Saya minta ke krimum tangkap dan tahan supaya jadi efek jera," ujar Dedy di Polda Metro, Semanggi Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017) malam.
Dedy juga melanjutkan, jika nantinya masalah tersebut diselesaikan melalui jalan kekeluargaan, klienya mau. Asal proses hukum kepada Khairil harus tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Dedy tetap menyerahkan segala sesuatunya kepada Muzdhalifah.
"Walaupun jelas teori hukum progresif kedepankan mediasi. Kalau memang mereka ada itikad baik dan tidak akan mengulangi lagi boleh aja kita maafkan. Tapi itu semua kembali ke klien kita apa bersedia nggak?," tambahnya. (fbr/wes)