Ribetnya Pajak Penulis di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Ribetnya Pajak Penulis di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 14 Sep 2017 14:10 WIB
Ribetnya Pajak Penulis di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain? Foto: Getty Images
Jakarta - Polemik mengenai pajak profesi penulis belum mencapai titik temu. Namun, Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak sudah menyosialisasikan mengenai perpajakan kepada penulis dan pelaku seni kreatif semalam.

Sebenarnya bagaimana dengan permasalahan pajak penulis di negara-negara lainnya?

CEO Noura Publishing Pangestu Ningsih kepada detikHOT menceritakan kalau di India pemerintah setempat menguatkan industri perbukuan dengan beragam cara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Beberapa pajak dikurangi misalnya saja pajak kertas. Di sana kertas itu dijual mural. Beda lagi dengan Malaysia yang memberikan insentif terhadap anak-anak sekolah," ujar Pangestu Ningsih, belum lama ini.

Di Indonesia sendiri baru ada kebijakan dari PT Pos Indonesia yang menggratiskan donasi buku yang dikirim ke pelosok Tanah Air di tanggal tertentu.

"Tapi sebenarnya untuk persoalan pajak penulis yang kita inginkan adalah koordinasi antar departemen. Kekompakan antar departemen terkait untuk memberikan kebijakan yang afirmatif terhadap industri perbukuan ini," tuturnya.

Sebelumnya saat dialog perpajakan Menteri Keuangan, Ditjen Pajak, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), penulis, serta pelaku seni, Sri Mulyani sendiri mengaku tidak bisa mengubah aturan seketika.

(tia/doc)

Hide Ads