Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, mengatakan, hasil assessment dari sang rapper menyatakan harus direhabilitasi. Ia pun berharap Iwa K mendapatkan hal tersebut.
"Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assessment menyatakan Iwa K harus direhabilitasi," ujar Chris Sam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chris Sam Siwu juga mengatakan, sampai saat ini kliennya sudah melakukan proses penyembuhan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Meskipun begitu, sang pengacara mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati apapun yang terjadi, yang pasti klien kami sudah melakukan proses rehabilitasi di RSKO dan kami berharap yang terbaik dari kasus ini," pungkasnya.
Iwa K diketahui tertangkap basah oleh petugas bandara 1A Soekarno-Hatta membawa lintingan ganja yang dimasukan ke dalam rokok seberat 1,5 gram pada 29 April 2017. Akibat perbuatannya, Iwa dikenakan pasal 111 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(hnh/mau)