Dear Raffi Cs, Petugas Beri Waktu Sampai 31 Agustus Bayar Pajak Kendaraan Mewah

Dear Raffi Cs, Petugas Beri Waktu Sampai 31 Agustus Bayar Pajak Kendaraan Mewah

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 23 Agu 2017 11:14 WIB
Foto: Raffi Ahmad (youtube Raditya Dika)
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya kemarin baru saja melakukan penyidakan ke beberapa rumah artis terkait penunggakan pajak kendaraan mewah. Beberapa diantaranya adalah kediaman Raffi Ahmad dan juga apartemen Syahrini.

Petugas melakukan sidak untuk menagih langsung pajak yang belum terbayarkan oleh para seleb tersebut. Namun kemarin, Raffi Ahmad dan Syahrini pun tak ada di lokasi.

Dirjen pajak pun memberikan waktu sampai 31 Agustus kepada para artis yang belum membayar pajak kendaraan mewahnya. Jika tidak, petugas pun tak segan-segan untuk mengangkut kendaraan mereka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita mengimbau untuk melunasi pajak bagi yang belum. Akan ada pemberitahuan yang sifatnya persuasif nanti kita himbau untuk melakukan pelunasan pajak sampai dengan 31 Agustus dengan ada pemutihan. Sanksi bunganya dihapus," ujar kepala BPRD, Edi Sumantri di kantornya, Rabu (23/8/2017).


"Kalau tidak dilakukan pembayaran juga kami akan gencar door to door juga nama-nama artis, perusahaan, pengacara namanya sudah ada sama kami semua," sambungnya.

Bukan tak ada alasan bagi petugas pajak untuk menyambangi rumah artis. Sebab, menurut Edi, public figure sendiri banyak memiliki kendaraan mewah dengan harga yang lumayan mahal dan bisa jadi role model agar publik taat pajak ke depan.

"Ya sebetulnya yang banyak memiliki mobil mewah kan rata-rata publik figur seperti itu. kita menyasar mobil mewah karena efektif, hasilnya lebih besar satu mobil mewah itu pajaknya Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta. untuk kendaraan umum kan dijalan sudah dilakukan razia," pungkasnya. (hnh/kmb)

Hide Ads