"Belum. Jadi yang kita terima kemarin itu baru SPDP. Kita sebagai terlapor," ujar kuasa Hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria saat ditemui Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Suami dari Ina Thomas itu juga membantah jika penetapannya jadi tersangka tidak ada hubungannya dengan laporan Jeremy terhadap kasus pemukulan yang dilakukan Polres Bandara Soekarno Hatta kepada anaknya, Axel Matthew.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status tersangka Jeremy Thomas terkait pengalihan aset villa di Ubud, Bali senilai Rp 16 miliar. Pelapor, Alexander Patrick Morris mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.
Patrick awalnya membeli lahan seluas 35 hektare di Kedawetan pada tahun 1999. Patrick lalu membangun villa di atas tanah tersebut dengan Jeremy sebagai konsultan keuangan.
Setelah menyerahkan akta tanah dan bangunan, serta menandatangani surat kuasa, Jeremy dikatakan memindahkan kepemilikan villa atas nama dirinya. Kemudian villa tersebut dijual. (hnh/nu2)