Suami Mieke Amalia itu rencananya akan menjalani observasi itu selama dua minggu sejak pertama kali masuk rehabilitasi pada 8 Agustus lalu. Nantinya, polisi akan melihat hasil dari proses tersebut.
"Jadi untuk saudara Tora sudah kita ajukan rehabilitasi, kemungkinan dari dari RSKO kemungkinan juga akan melakukan seperti observasi informasinya. Sepertinya dua minggu nanti dari hasil itu tim akan mengaji dan mendiskusikan apakah perawatan terus berlanjut atau tidak," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun memastikan proses hukum untuk Tora Sudiro tetap berjalan meski sudah direhabilitasi. Iwan dan jajaran timnya tetap akan berusaha melengkapi berkas perkaranya.
"Proses hukumnya tetap akan berjalan," tutur Iwan Kurniawan.
Tora Sudiro diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu. Saat diamankan, Polres Jakarta Selatan mendapatkan 30 butir dumolid.
Tora Sudiro sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan positif mengonsumsi obat tersebut di luar resep dokter.
(mau/kmb)