Tak hanya sekali, Acho pun mengajak pengelola berkali-kali untuk melakukan mediasi. Mulai dari pesan singkat, telepon hingga surat resmi untuk bertemu telah dilakukan Acho.
Namun, niat baik Acho tak juga direspon. Bahkan, pihak apartemen tak ingin bertemu dengan Acho untuk membahas hal tersebut. Kenapa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acho sendiri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap apartemen Green Pramuka. Karena berperilaku kooperatif dan terancam pidana dibawah 5 tahun penjara, ia pun tidak ditahan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun juga masih memelajari berkas-berkas Acho.
Kasus Acho bermula, saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Ia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.
Acho juga mengunggah, cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan itu, Acho dipolisikan pihak pengembang atas pencemaran nama baik lewat media sosial.
(hnh/wes)