Humas PN Bandung Wasdi Permana menuturkan, ketidakhadiran kedua pasangan tersebut diduga lantaran surat gugatan belum sampai ke tangan David 'NOAH' sebagai tergugat. Sebab, David 'NOAH' sudah tidak lagi menetap di alamat yang tertera dalam surat gugatan pertama yang dikirimkan.
"Makanya majelis pada minggu lalu meminta alamat yang benar dan baru hari ini diserahkan," ucap Wasdi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti majelis hakim memerintahkan juru sita untuk memanggil lagi tergugat minggu yang akan datang," tutur Wasdi.
Sementara itu di tempat yang sama, pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat mengatakan, dari informasi yang didapat, David 'NOAH' memang sudah tidak tinggal di kawasan Ciwastra, Buahbatu. Sehingga, dalam perbaikan ini, pihaknya menuliskan alamat orang tua David 'NOAH' di kawasan Dago.
"Tadi disampaikan dalam persidangan alamat barunya di Dago. Karena David memang biasanya kalau ke Bandung pulang ke rumah orang tuanya di Dago," kata dia.
Disinggung terkait belum tidak hadirnya Gracia Indri dalam persidangan kali ini, Rohman menegaskan kliennya sudah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada pengacaranya. Sehingga, katanya, Gracia tidak perlu datang ke persidangan.
(mau/nu2)