Ternyata Pengedar Narkoba, Pretty Asmara Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Ternyata Pengedar Narkoba, Pretty Asmara Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 19 Jul 2017 11:34 WIB
Foto: Ternyata Pengedar Narkoba, Pretty Asmara Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara (Amelia/detikcom)
Jakarta - Pretty Asmara dibekuk polisi pada Minggu (16/7) saat pesta narkoba dengan tujuh orang temannya. Saat dites urine, sang pesinetron ternyata negatif narkoba. Sehingga, ia diperiksa sebagai pengedar.

Saksikan video 20detik mengenai Kasus Pretty Asmara di sini:


Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwomo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (18/7) ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di salah satu kamar di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat dan di ruangan karaoke. Selain itu, pihak berwajib pun menyita uang Rp 25 juta dari Pretty Asmara.

"Di kamar hotel kami temukan 0,9 gram narkotika jenis sabu dan alat pengisapnya. Kemudian setelah kami turun ke ruangan karaoke, kami juga temukan barbuk berupa sabu sekitar 1,12 gram. Kemudian ada ekstasi 23 butir dan ada happy five 38 butir. Kami amankan tujuh orang yang sedang berkegiatan di ruangan itu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga ada satu orang yang DPO, melarikan diri, sedang kami lakukan pengejaran. Dari hasil itu, tersangka D dan P dapat uang yang dibayarkan kepada saudari P dari AL ini. Karena dia sudah adakan party kemudian dapatkan barang, digunakan, ada sisanya. Sehingga diberikanlah uang Rp 25 juta ini pada P," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwomo.

Selanjutnya, pihak berwajib akan melakukan proses penyidikan. Tujuh orang yang positif narkoba akan dilakukan assessment lebih lanjut ke BNN. Sedangkan Pretty Asmara sebagai pengedar, teracam 5-20 tahun penjara.

"Tersangka akan dilakukan proses penyidikan. Sedangkan yang tujuh orang, karena tes urine dan positif tidak ada barbuk. Maka akan kami lakukan assessment ke BNN. Kalau memang mereka pengguna, nanti akan direhab. Dua orang yang bersangkutan akan dikenakan pasa 114 dan 112 UU Narkoba juga UU Psikotropika. Ancaman antara 5-20 tahun," pungkasnya.



(dal/kmb)

Hide Ads