Hal tersebut diungkapkan oleh Heri Syamsuri Halim selaku kuasa hukum Piyu kepada detikHOT. Alasan itu ia dapat dari tim kuasa hukum Flo.
Heri mengatakan, ada tiga poin alasan Flo menggugat suami yang telah memberikannya tiga orang anak tersebut. Piyu dituding membiarkan Flo pergi bertahun-tahun dan tidak pernah lagi tidur seranjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, Piyu punya simpanan cewek lain atau WIL (Wanita Idaman Lain)," beber Heri.
Alasan ketiga, Piyu dianggap tak memiliki niat untuk berdamai dengan sang istri. Semua pernyataan dari pihak Flo tersebut diamini oleh Heri.
"Aku jawab, semua itu benar adanya, Pak Hakim," ungkap Heri.
Namun, Heri tak merinci lebih jauh soal adanya wanita lain di sisi kliennya itu. Untuk saat ini, mediasi yang diusahakan oleh PN Jaksel pun gagal. Sidang kembali dibuka pada Kamis (19/11) mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian Flo dan Piyu.
(dar/mmu)