Pasca pencabutan gugatan itu, hubungan suami istri yang sudah dikaruniai satu buah itu mulai membaik. Hal itu disampaikan oleh Achmad Rifai sebagai kuasa hukum Charly.
"Gugatan dicabut jadi sampai di sini keluarga itu baik-baik saja," kata Achmad saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi ada di Gorontalo sedang mengisi sebuah acara di sana," urainya lagi.
Regina Irawan secara mengejutkan mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat 18 Agustus 2015.
(wes/vit)