Kabar mengejutkan datang dari keluarga artis Eza Gionino. Istri Eza, Meiza Aulia Coritha, telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu, 3 September 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Meiza mendaftarkan perceraian melalui e-court lewat kuasa hukumnya.
"Baik, berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya," ujar Dadang Karim di kantornya pada Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan proses hukum yang berjalan, pihak Pengadilan Agama Cibinong sudah menentukan jadwal sidang perdana. Menurut Dadang, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Senin, 22 September 2025.
"Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim, dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini," ungkapnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Meiza tidak hanya mengajukan cerai gugat, namun juga meminta hak penguasaan anak.
"Baik, kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza," lanjut Dadang Karim.
Terkait dengan kemungkinan mediasi, pihak Pengadilan Agama Cibinong menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik Meiza maupun Eza, wajib hadir dalam persidangan pertama yang akan dijadikan sesi mediasi.
"Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat," jelas Dadang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan jika salah satu pihak tidak hadir.
"Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki," tambahnya.
Namun, terkait nomor perkara dan rincian lebih lanjut, pihak pengadilan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara," tutup Dadang Karim.
Saksikan Live DetikPagi:
(fbr/mau)