Ceritanya bermula pada 2013 dimana Sally mengikuti ajang tersebut dengan membawakan hits milik Whitney Houston 'The Greatest Love of All'. Simon Cowell, Demi Lovato, Kelly Rowland dan Paulina Rubio yang menjabat sebagai juri saat itu, menolak Sally.
Berselang dua tahun, ternyata perempuan berusia 57 tahun itu masih memendam dendam. Jadilah Sally Hessnice membawa rasa tidak terimanya ke pengadilan wilayah Los Angeles.
Baca Juga: Pemain Trumpet Jazz Marcus Belgrave Meninggal Dunia
Dilansir Deadline, Senin (25/5/2015), Sally menuntut rumah produksi yang bertanggung jawab atas 'X-Factor, Fremantle Media, Syco Television dan Blue Orbit Productions atas tuduhan manipulasi. Nama-nama tersebut karena dituduh karena diduga mengubah serta memanipulasi Plaintiff's Voice miliknya. Plaintiff's Voice itu terdiri dari vokal, efek serta pitch control.
Selain soal teknis, Sally Hessnice juga mengisi laporan tuntutan itu dengan pencemaran nama baik. Biaya ganti rugi sebesar US$ 2 juta atau Rp 26,3 miliar.
"Dia menuntut bukan hanya karena Simon melukai hatinya. Tapi karena dia adalah penyanyi profesional yang mengklaim kalau reputasinya telah ternodai," ujar salah satu sumber dalam pengadilan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Fremantle Media, Syco Televisoin atau Blue Orbit Productions belum memberikan komentar apapun. Termasuk para dewan juri.
(M. Iqbal Fazarullah Harahap/Tia Agnes Astuti)