"Sesuai dengan permintaan penggugat, perkawinan ini dibatalkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal ketika disinggung keinginan ke depan, Rabu (15/4/2015).
Di tingkat PTUN, tim pengacara Ludwig menilai kalah karena anggota hakim tak melihat substansi perkara. Mereka berharap di PN Ludwig akan menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya substansinya nggak dibahas di PTUN, hanya membahas kadaluarsa yang mempengaruhi substansi, kami berharap tidak mempengaruhi Pengadilan Negeri. Yang di sini dibahas perkawinan itu sendiri. Perkawinan cacat substansi. Karena dia tidak ada perkawinan itu sendiri," papar pengacara Ludwig lainnya, Windri Marieta.
Sebelumnya Ludwig akhirnya kalah di tingkat PTUN karena gugatannya dinilai kadaluarsa dan akhirnya ditolak.
Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.
Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Sedangkan Ludwig mengajukan gugatan pada 28 Oktober.
Tapi setelah pernikahan itu, Ludwig mengaku tak pernah menerima akta nikah. Menurutnya, ia baru menerima akta tersebut pada Juli 2014 melalui sebuah email yang dikirim oleh Jessica.
"Kami yakin gugatan belum kadaluarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober," papar Windri.
(kmb/mmu)











































