-
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku khilaf menerima gratifikasi total Rp 10 miliar di Pengadilan Tipikor Jalan rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). Rudi menyebut menerima gratifikasi karena terpaksa.