Sidang kasus PT EMI vs PT Aquarius itu digelar di Gedung KPPU jalan Ir. H. Djuanda no 36, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2008). Dalam sidang putusan tersebut ternyata pihak EMI kalah.
Pengadilan menyatakan PT EMI Music South East Asia, PT EMI Indonesia, Arnel Affandi, Dewa 19 dan Iwan Sastrawijaya secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 23 UU no. 5 1999 tentang praktek monopoli dan pesaingan usaha tidak sehat. Dengan keputusan tersebut, pihak EMI harus membayar ganti rugi Rp 3.814.749.520 ke PT Aquarius Musikindo.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan Dewa 19, Iwan Sastrawijaya dan Arnel Affandi agar tidak lagi melakukan persengkokolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan. Hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Keputusan tersebut tentu disambut baik PT Aquarius. "Sejak awal kami yakin kalau laporan kami akan dikabulkan majelis hakim. Kami merasa kalau aset kami bisa dibilang dibajak oleh EMI," jelas kuasa hukum PT Aquarius Rikrik Rizkiyana.
Sementara itu pihak EMI, menyatakan kekecewaannya. Mereka tidak habis pikir mengapa EMI harus membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
"Angka sebesar itu dari mana asalnya," ujar pengacara EMI, Andi F. Simangunsong.
Lanjut Andi, pengadilan menyebutkan kalau angka tersebut diperoleh dari hasil rata-rata penjualan tujuh album Dewa 19. Dilihat dari kondisi sekarang, angka tersebut dianggap tidak masuk akal.
"Bagaimana mungkin majelis menyamaratakan harga kaset zaman dulu dengan sekarang. Kami akan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri secepatnya," tandas Andi.
(eny/ebi)