Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik Indonesia, mulai proses Distribusi Royalti Periode I di 2026 pada 12 Maret 2026.
Dalam keterangan yang diterima Jumat (13/3/2026), distribusi ini mencakup royalti atas penggunaan dan pelaporan karya pada periode Agustus sampai Desember 2025. Pada periode tersebut, proses pengumpulan (collection) royalti dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini, sejalan dengan implementasi Permenkum No. 27 Tahun 2025 yang menempatkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu.
Dalam mekanisme ini, royalti terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI. Kemudian, WAMI menerima data serta dana hasil collection tersebut untuk diproses dan didistribusikan kepada para anggota sesuai mandat pengelolaan yang berlaku.
Periode Agustus sampai Desember 2025 juga merupakan masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti. Beberapa proses yang mengalami penyesuaian antara lain mekanisme perizinan penggunaan lagu, implementasi pemindahbukuan dana ke LMKN, serta proses verifikasi data royalti yang akan didistribusikan kepada LMK.
Dalam mekanisme ini, LMK hanya mendistribusikan royalti yang telah terverifikasi oleh LMKN, sementara royalti yang belum terverifikasi ditahan lebih dulu. Kondisi tersebut, turut memengaruhi nilai distribusi pada periode ini yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Pada periode ini, nilai distribusi tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berkaitan dengan dinamika penerimaan collection pada periode Agustus-Desember 2025, serta penyesuaian mekanisme pengelolaan dan alur distribusi yang berlangsung dalam masa transisi.
Baca juga: Okie Agustina Operasi Apa di Korea Selatan? |
Sebagai perbandingan, pada Periode 2025-1 (Maret 2025) WAMI mendistribusikan royalti sebesar Rp94 miliar kepada anggota. Sementara pada Periode 2026-1 (Maret 2026), nilai distribusi tercatat sebesar Rp29 miliar.
Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya dan pembayaran royalti yang telah diterima serta tervalidasi. Dengan mekanisme ini, pembagian royalti berlandaskan prinsip keakuratan data dan keadilan bagi seluruh anggota.
Sebagaimana periode sebelumnya, proses distribusi juga mempertimbangkan kelengkapan data penggunaan dari berbagai sektor, baik digital, non-digital, maupun luar negeri (overseas). Penggunaan karya yang data atau pembayarannya diterima setelah periode ini akan diperhitungkan dalam distribusi berikutnya.
Laporan distribusi akan dikirimkan kepada para penerima royalti sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan proses transfer dana dilakukan setelah laporan resmi diterbitkan.
Simak Video "Video: Sorotan APMI Terkait Perizinan Konser di Indonesia"
(wes/pus)