Mark Sungkar Kesandung Lagu Surabaya

Mark Sungkar Kesandung Lagu Surabaya

- detikHot
Rabu, 11 Jul 2007 12:57 WIB
Jakarta - Surabaya, Oh Surabaya, oh Surabaya, itulah sepenggal lirik lagu 'Surabayaku' yang kini tiba-tiba menjadi kontroversi. Seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pencipta lagu tersebut melaporkan aktor Mark Sungkar ke Polda Metro Jaya.Mark dilaporkan Dedy Rahman putra dari pencipta lagu 'Surabayaku', Abdullah Rahman atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Mark dijerat dengan empat pasal yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara.Dalam laporan dengan nomor LP/2871/K/VII/2007/SPK Unit 3, Mark disebut sebagai penanggungjawab PT Pangestu Pramudita, perusahan milik aktor gaek itu. Selain Mark, calon tersangka lain adalah penanggungjawab PT Entertech Co. Ltd asal Korea.Bagaimana ceritanya Mark bisa dilaporkan ke polisi? Kuasa hukum Dedy, Michael R. Dotulong menjelaskan kliennya tahu terjadi pelanggaran hak cipta ketika ia mendatangi sebuah mall.Di mall tersebut ada toko yang menjual alat karaoke, Magic Sing. Alat tersebut diproduksi oleh PT Entertech Co.Ltd. PT Pangestu Pramudita milik Mark sebagai distributornya. Di dalam Magic Sing ada lagu 'Surabayaku' namun di situ judul lagu diganti menjadi 'Surabaya' dan nama pencipta lagu tidak disebut.Sebagai ahli waris, Dedy mencoba memperjuangkan hak ayahnya. Ia menghubungi pihak Entertech Co. Ltd. Dari perusahaan tersebut diperoleh informasi kalau yang bertanggungjawab atas pemilihan lagu di Magic Sing adalah Mark Sungkar.Dedy pun menghubungi Mark dan bicara baik-baik. Sayangnya ia tak mendapat tanggapan positif."Tanggapannya dia measa tidak bertanggungjawab, yang bertanggungjawab Entertech," tutur Michael di Polda Metro Jaya, Rabu (11/7/2007).Laporan ke polisi dilakukan Dedy karena ia tak kunjung ditanggapi Mark. Sebagai ahli waris ia belum meminta ganti rugi."Kita ingin pengakuan terhadap pencipta," tukas Dedy. (eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads