Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 20 Mei 2025 14:43 WIB
Jakarta -

Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025)

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," sambungnya.

Yoni Dores selaku pencipta lagu menyebut Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin. Bahkan hal tersebut di-upload ke berbagai media online.

"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Kombes Pol Ade Ary.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Simak juga Video 'Sederet Pasal UU Hak Cipta yang Dipertanyakan Ariel Cs ke MK':




(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork