Eks Rekan Band Sebut Ipay Bukan Pencipta Tunggal Lagu Cinderella

Eks Rekan Band Sebut Ipay Bukan Pencipta Tunggal Lagu Cinderella

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 25 Sep 2023 10:00 WIB
Ipay bawa banyak bukti tambahan untuk rebut kembali lagu Cinderella dari Radja yang diklaim miliknya.
(Foto: Ahsan Detikhot) Ipay mengklaim dirinya pemilik hak cipta lagu Cinderella, rekan band lama membantah.
Jakarta -

Polemik hak cipta lagu Cinderella yang dipopulerkan band Radja masih terus bergulir. Terbaru, manajer grup band Radja, Rana Arinansyah menyebut Rival Achmad Labbaik alias Ipay bukanlah pencipta tunggal lagu Cinderella

Rana Arinansyah mengungkapkan banyak pihak yang terlibat saat proses pembuatan lagu Cinderella. Apalagi saat itu Ipay diketahui tak bisa memainkan gitar. Sehingga diperlukan orang lain untuk menemukan nada atau notasi untuk melengkapi lagu itu.

"Jadi begini, biar teman-teman juga tahu, terkait lagu Cinderella itu, sebetulnya bukan lagu ciptaan Ipay tunggal," kata Rana Arinansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saudara Ipay itu tidak bisa main gitar, saat itu," sambungnya.

Salah satu orang yang terlibat adalah Jipeng, eks rekan satu band Ipay saat masih di Fresh Band.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Ipay tergabung dengan Fresh Band yang beranggotakan Hendi sebagai drummer (kini drummer GIGI), Ipay sebagai vokalis, Iman sebagai lead gitaris, Jipeng sebagai rhythm gitaris, dan Amin sebagai bassis.

Jipeng menilai tak adil jika Ipay memproklamirkan dirinya sendiri sebagai pencipta lagu Cinderella. Menurutnya, hampir semuanya melibatkan seluruh anggota band.

"Karena dia kan satu grup sama saya tuh. Karena bikin lagunya, saya main gitar dan dia bernyanyi. Jadi sama-sama berdua (bikin lagunya)," beber Jipeng.

"Jadi untuk mengklaim dia sendiri juga nggak bisa begitu," imbuhnya.

Sebelumnya masih terkait lagu Cinderella, Radja melaporkan akun YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya atas konten podcast-nya bersama Ipay yang membahas soal lagu Cinderella.

Laporan Radja terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun YouTube dunia MANJI dilaporkan dengan Pasal 27 (3) Juncto 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Hal serupa juga dilakukan Ipay yang melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya. Ian dilaporkan terkait penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya Ian diduga melakukan tindak pidana pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta.

(ahs/aay)

Hide Ads