LMKN dan IRW-LIRA Sepakati Kerja Sama Tata Kelola Royalti Musik

Dicky Ardian - detikHot
Minggu, 13 Agu 2023 18:59 WIB
Foto: LKMN dan IRW-LIRA sepakati kerja sama. Foto: Istimewa
Jakarta -

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terus berupaya menyebarkan informasi dan pengetahuan ke publik.

Kegiatan informasi ini terutama ditargetkan kepada bisnis layanan publik yang memiliki orientasi komersial.

Belum lama ini, sebuah talkshow digelar di Kemang Icon, Jakarta Selatan. Turut hadir sebagai pembicara Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN, Candra Darusman, Ketua Anugerah Musik Indonesia, Jusuf Rizal, Ketua Umum Indonesian Royalti Watch/IRW, Panji Prasetyo, seorang praktisi hukum, dan Badai, musisi dan pencipta lagu.

Sesi tanya jawab ini bertujuan sebagai pengantar bagi konferensi pers yang akan mengemukakan pandangan dan sikap LMKN serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Harapannya, acara ini akan menggambarkan dinamika dalam pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Selain sesi tanya jawab, dalam kesempatan ini, juga dijadwalkan penandatanganan perjanjian kerja sama antara LMKN dan Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) untuk bersama-sama mengadakan kegiatan informasi, pendidikan, serta memastikan transparansi dan penerapan hukum.

Selain itu, LMKN juga menjalin kerja sama dengan De Hills Radio Streaming untuk menyebarkan pengetahuan tentang pengelolaan royalti musik melalui saluran penyiaran.

"Setelah sukses proses pengumpulan royalti satu pintu yang telah kami lakukan selama kurang lebih satu tahun ini atas kesepakatan pihaknya dengan para 11 LMK sebelumnya maka selanjutnya adalah tugas kami lebih memastikan untuk pengumpulan royalti ini dapat berjalan dengan baik dan membentuk serta membangun kesadaran para user khususnya dari 14 unsur industri dan/atau sektor sesuai dengan mematuhi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti agar dapat segera melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan dan tarif yang berlaku," ujar Dharma Oratmangun.

Pihaknya juga ingin memastikan dan membentuk kesadaran pada pengguna yang enggan membayar royalti.

"Kami bekerja sama dengan penegak hukum dan sanksi tegas akan diberlakukan jika pengguna tidak mematuhi kewajiban ini. Hal ini sesuai dengan misi kami untuk memastikan pencipta lagu dan musik mendapatkan hak yang pantas serta mencapai kesejahteraan melalui hak yang diakui untuk mereka," tutupnya.



Simak Video "Video: AKSI Mau Gugat LMKN Buntut Kisruh Royalti"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork